Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Richard Halim Kususma, anak dari pemilik PT.Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan pada Selasa(28/6/2016) hari ini. Mantan Komisaris PT. ASG tersebut ternyata ditanya terkait perannya dalam mempercepat proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah tentang reklmasi Pantai dan Rencana Tata Ruang di Teluk Jakarta.
"Diperiksa terkait dugaan adanya peran dia untuk minta percepatan proses Raperda," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2016).
Diketahui, Richard alias Yung Yung pada hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dijelaskan Yuyuk, selain menelisik peran Yung Yung yang diduga meminta Raperda dipercepat, penyidik juga mengorek soal pertemuan dengan Anggota DPRD DKI Jakarta.
"Masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI," kata Yuyuk.
Richard sebelumnya sudah pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antirasuah. Pada pekan lalu, Selasa 21 Juni 2016 dirinya telah menjalani pemeriksaan. Diduga, Yung Yung tahu banyak soal kasus suap ini. Apalagi, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, namanya juga muncul.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus ini.Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. APL, Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT. APL, Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL terkait dengan pembahasan Raperda tersebut.Sementara pembahasan Raperda itu sendiri sebelum dihentikan sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.