Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan telah melihat kamera pengintai atau CCTV yang merekam saat Jessica berada di kafe Olivier, Mall Grand Indonesia sebelum Jessica tewas.
Otto yakin rekaman CCTV yang pernah ditayangkan salah satu media elektronik tersebut tidak memperlihatkan gerakan tangan Jessica menuangkan racun sianida ke ss kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Nggak, saya sudah lihat CCTV-nya sama sekali tidak ada gerakan tadi," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dikatakan Otto, jika rekaman CCTV itu hanya memperlihatkan gerakan badan Jessica saja. Dia mengaku jika gerakan tangan yang memperlihatjan Jessica menuangkan racun sianida ke minuman kopi Mirna tidak ada.
"Jadi hanya terlihat bahu menunduk sama sekali nggak ada gerakan tangan," kata dia.
Dia berharap Hakim bisa mempertimbangkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Mirna sebelum nantinya memutuskan menjatuhkan vonis kepada kliennya.
"Ya demi keadilan kan harus hati hati melihatnya, nggak boleh berandai andai, nggak boleh kesimpulan, nggak boleh tafsir dong. Itu menyangkut nyawa orang, kasihan dong. Nyawa orang loh ini. Jadi hakim kan harus memutuskan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan dia yakin dengan dua alat bukti itu, jadi jangan salah," kata dia.
Selain itu, dia meminta Hakim untuk bisa menyampingkan adanya catatan kriminal Jessica di Australia yang menjadi alat bukti Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, dia menilai jika alat bukti tersebut tidak berkaitan dengan delik tindak pidana dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Hakim harus mendaftarkan keyakinannya terhadap dua alat bukti yang sah, bukan berdasarkan dua alat bukti yang di luar sana (Australia)," tandasnya.