Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan sudah mempersiapkan bukti untuk menghadapi jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Otto menganggap JPU belum memiliki bukti kuat untuk membuktikan Jessica sebagai pelaku.
"Kalau dia (JPU) bisa membuktikan perbuatan Jess (Jessica) kami akan counter dengan bukti bukti kami. Tapi kalau dia sendiri tidak bisa membuktikan untuk apa kami counter? Toh buktinya sendiri tidak dipunyai," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Otto sampai hari ini masih mempertanyakan dakwaan JPU. Menurutnya, mereka belum bisa menjelaskan asal-usul racun siandia dan bagaimana cara Jessica menuangkan racun tersebut ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna sebelum meninggal dunia.
"Kami kan mengatakan bagaimana jaksa menuduh Jess melakukan pembunuhan? Memasukkan racun sianida ke dalam gelas tanpa menjelaskan kapan sianida itu berada di tangan Jess? kan sekonyong konyong kita lihat langsung sianida ada di dalam gelas. Itunya harus dijelaskan, bahwa sebelum ke gelas sianida itu ada ditangan Jess," katanya.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan, tim pengacara Jessica mengajukan banding kepada hakim setelah eksepsi yang diajukan ditolak, hari ini.
"Itu harus dijelaskan, jadi itu saya katakan darimana asalnya sianida, bagaimana cara membawanya? Disimpan dimana? Berada di tangan nggak? Dikuasai nggak? Itu uraian yang sempurna, kalau tadi kan sekonyong konyong masuk ke gelas dibilang cermat, ya kita hormati apapun keputusan hakim, kita taat," kata dia.
Otto belum bisa menjelaskan beberapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan ke persidangan yang akan datang. Otto masih menunggu perkembangan dari persidangan berikutnya.
"Sampai sekarang belum, nanti kita lihat apakah dalam persidangan jaksa bisa menampilkan atau tidak. Kita kan hanya mengimbangi, Jaksa buat apa ya kita ikuti permainannya, dia bawa ahli kita bawa ahli, dia bawa saksi kita juga bawa saksi," kata dia.
"Nanti kita lihat situasinya, kalau jaksa buktinya tidak kuat kami buat apa bawa saksi lagi," Otto menambahkan.