Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma anak Pemilik PT.Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Mantan Komisaris PT. ASG tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Saat ini, Richard sudah memenuhi panggilan tersebur. Tetapi, dia sama sekali tak memberi komentarnya ketika tiba di KPK. Mengenakan jaket cokelat, dia memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Richard, sebelumnya sudah pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut. Pada pekan lalu, Selasa 21 Juni 2016 dirinya telah menjalani pemeriksaan. Diduga, dia tahu banyak soal kasus suap ini. Apalagi, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, namanya juga muncul.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus tersebut.Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda reklamasi dan Raperda Tata Ruang Kawasan Pesisir oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna lalu akhirnya dihentikan.