Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pengacara terkait kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil. Dua pengacara yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia yakni Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis. Sedangkan satu pengacara yang diperiksa untuk tersangka Rohadi ialah M. Nazikin Hasan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Keempat tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Rohadi sebagai orang yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.