Eksepsi Ditolak, Jessica Ajukan Banding

Selasa, 28 Juni 2016 | 12:12 WIB
Eksepsi Ditolak, Jessica Ajukan Banding
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan banding atas ditolaknya nota keberatan atau eksepsi oleh Ketua Majelis Hakim terkait sidang agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami akan ajukan banding," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Mendengar hal tersebut. Ketua Majelis Hakim Kisworo lantas menanyakan kepada Tim Jaksa Penuntut Umun soal usulan banding pihak Jessica.

"Bagaimana dengan penuntut umum?"tanya Hakim Kisworo

"Kami pada prinsipnya menerima atas putusan sela ini," jawab Jaksa Ardito Muwardi.

Hakim Kisworo mengajki mempertimbangkan usulan banding yang diajukan pihak Jessica. Kata dia, permohonan banding tersebut akan dicatat dalam berita acara dan akan dikirim bersamaan dengan sidang pokok perkara.

"Namun demikian sesuai aturan yang berlaku upaya banding atas keberatan tersebut akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara," kata Kisworo.

Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada 12 Juli 2016 mendatang.

"Demikian terhadap putusan sela ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI