Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo menolak nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal itu disampaikan saat hakim membacakan putusan sela di sidang lanjutan putusan sela dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Secara keseluruhan Keberatan atau eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak," kata Hakim Kisworo di PN Jakpus, Selasa (28/6/2016).
Atas ditolaknya seluruh eksepsi pihak Jessica, maka kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka keputusan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan dilanjutkan," katanya.
Mendengar pembacaan putusan sela soal ditolaknya eksepsi pihak Jessica. Tiba-tiba Ayah Mirna, Darmawan Salihin langsung merespon dengan tepukan tangan.
Sejumlah pengunjung sidang dan para awak media yang meliput sedang sering mendengar pembacaan putusan sela hakim. Nampak pula, wajah Darmawan sumringrah menandakan dirinya cukup puas dengan ditolaknya eksepsi pihak Jessica. Sidang akan dilanjutkan 12 Juli 2016.
"Karena ini jeda lebaran, sehingga Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi akan kita laksanakan pada Selasa 12 Juli 2016, Rabu 13 Juli, Rabu 20 juli, Kamis 21 Juli, Selasa 26 Juli, Rabu 27 Juli dan Kamis 28 Juli. Sehingga agenda rencana sidang ini bisa sebagai pedoman JPU untuk memanggil saksi para pendengar," tandasnya.