Suara.com - Presiden Joko Widodo membayar zakat melalui lembaga Badan Amil Zakat Nasional. Didampingi jajaran Kabinet Kerja, Presiden menyerahkan zakat dan langsung diterima oleh Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo di Istana Negara, Selasa (28/6/2016).
"Presiden Jokowi membayar zakat melalui BAZNAS sebesar Rp30 juta," kata Humas BAZNAS Ndari Rumi Widyawati di Istana Kepresidenan.
Dalam acara tersebut, Jokowi menyampaikan amanah agar zakat yang telah ditunaikan dapat bermanfaat untuk mustahik melalui program-program BAZNAS. Jokowi mendukung gerakan Kebangkitan Zakat yang digalang BAZNAS se-Indonesia untuk menggerakkan hati masyarakat menegakkan syariat zakat, yaitu menjadi manusia yang produktif, menerapkan sistem ekonomi etis dan menunaikan zakat.
Sudibyo mengapresiasi Presiden karena menurutnya telah menjadi tauladan bagi rakyat Indonesia dengan menunaikan zakat melalui pengelola zakat yang resmi.
Dia berharap tauladan Presiden dapat menggerakkan hati rakyat yang mampu (telah mencapai nishab) untuk membersihkan harta karena di dalam hartanya terdapat hak orang lain.
"Selama tahun 2015, tercatat penghimpunan zakat secara nasional sebesar Rp3,6 Triliun sedangkan penyaluran cukup efektif yakni sebesar Rp2,2 Triliun. Jumlah tersebut merupakan jumlah dana zakat yang terhimpun melalui BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota se-Indonesia serta Lembaga Amil Zakat Nasional," kata Bambang.
Bambang berharap kampanye Kebangkitan Zakat yang digaungkan oleh BAZNAS se-Indonesia dapat memacu peningkatan penghimpunan zakat maupun infaq dan sedekah secara nasional.
BAZNAS kini melengkapi layanan pembayaran zakat secara digital, salah satunya melalui portal kitabisa.com. Masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan mudah seperti berbelanja online, tanpa repot pergi ke gerai ataupun ATM.
BAZNAS merupakan badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah.