Suara.com - Dua hari terakhir, beredar surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York yang berisi permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan terhadap putri Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, Shafa Sabila Fadli, yang akan berkunjung ke New York. Rencananya, Shafa akan mengikuti Stagedoor Manor 2016 pada 12 Juni-12 Juli 2016. Dalam surat yang beredar juga tercantum jadwal dan rute penerbangan Shafa.
Melalui pernyataan tertulis, Fadli menyampaikan klarifikasi terkait kegiatan putrinya. Fadli Zon membantah ada permintaan fasilitas negara untuk putrinya.
"Tidak ada permintaan penyediaan fasilitas negara, baik secara pribadi maupun institusi, kepada pihak KJRI New York untuk anak saya Shafa Sabila selama kegiatannya di New York," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon juga mengatakan tidak pernah menginstruksikan Setjen DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan buat putrinya selama di New York.
"Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon menjelaskan dirinya hanya meminta kepada staf sekretariat DPR untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa dalam Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016. Maksud pemberitahuan kepada KJRI New York dilakukan sebagai upaya memenuhi imbauan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri.
"Anak saya perempuan berusia 18 tahun melakukan perjalanan ke New York seorang diri. Ini adalah keempat kalinya ia ikut kegiatan tersebut sejak 2013. Sudah sepantasnya setiap warga negara Indonesia perlu melaporkan diri di kantor perwakilan pemerintah setempat atas nama keamanan dan lain-lain," tulis Fadli Zon.
Terkait pernyataan dari Konsul Jenderal RI di New York Bambang Y. P. Siahaan yang menyatakan bahwa adanya permintaan pendampingan bagi Shafa selama di New York, Fadli Zon menegaskan tak pernah meminta permohonan tertulis maupun lisan terkait hal tersebut.
Sebab, kata dia, kegiatan Stagedoor Manor Camp berlangsung di tempat khusus di Loch Sheldrake (dua jam dari New York City) adalah tempat terpencil di New York State, dimana peserta harus tinggal dan menetap serta tak boleh didampingi sama sekali.
"Sehingga tak pernah saya meminta fasilitas pendampingan dan tak ada gunanya. Terkait penjemputan, ini ternyata inisiatif staf saya memastikan tak ada masalah imigrasi dan menjamin keselamatan anak saya dari bandara ke tempat tinggal di rumah kawan orang Indonesia. Tak ada fasilitas lain. Saya seharusnya mengantar anak saya tahun ini, namun karena padatnya kegiatan di DPR jadi tak memungkinkan," tutur Fadli Zon.
Fadli Zon menjelaskan sebagaimana tercantum di dalam Tugas Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, salah satunya adalah penyelenggaraan fungsi pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Sehingga, siapapun warga negara memiliki hak untuk mendapatkan penyelenggaraan fungsi dari organisasi perwakilan RI di Luar Negeri.