Pengacara Jessica: Dakwaan Kabur, Bisa Dibatalkan Hakim

Selasa, 28 Juni 2016 | 10:47 WIB
Pengacara Jessica: Dakwaan Kabur, Bisa Dibatalkan Hakim
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, optimistis nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada persidangan pekan lalu menjadi dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Hari ini, Selasa (28/6/2016), agenda sidang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah pembacaan putusan sela.

"Nggak ada persiapan khusus, berharap agar hakim perhatikan eksepsi kita," kata Otto di PN Jakarta Pusat.

Otto mengatakan dakwaan Jessica telah membunuh Mirna yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak ada buktinya. Jaksa, kata dia, tidak bisa menjelaskan asal usul sianida yang disebutkan dipakai Jessica untuk mengakhiri hidup Mirna.

"Kan jelas dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan asal usul sianida. Dan ini dapat dibatalkan," katanya.

Itu sebabnya, Otto mempertanyakan pasal yang dipakai untuk menjerat Jessica, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ini pembunuhan berencana harus ada asal muasal sianida, ada perencanaan bunuh pakai apa. Darimana, pakai apa. Ini kan ujuk-ujuk mati karena sianida. Melompat ada missing link.

Dalam teori hukum ini harus dijelaskan jaksa," Otto menambahkan. "Ini korban mati karena sianida, tapi nggak dijelasin penyebab di korbannya."

Tetapi, Otto tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskannya. Apabila dakwaan jaksa diterima Hakim, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Ya siap tentunya. Nanti kita. Lihat saat pemeriksaan akan dibukti. Jadi buat kami ada plus-minus. Kalau diterima perkara selesai. Kalau ditolak akan lebih jelas faktanya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI