Kejagung Tetapkan Dirjen Binmas Agama Buddha sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juni 2016 | 02:22 WIB
Kejagung Tetapkan Dirjen Binmas Agama Buddha sebagai Tersangka
Gedung Kejaksaan Agung. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan Agama Buddha, serta buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

"Tadi Senin pagi, kita periksa sebagai saksi. Ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Dikatakan, tanpa ada tandatangan pimpinannya, dia mengeluarkan anggarannya sehingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

"Sore ini kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Perannya dalam kasus itu, kata Arminsyah, ikut mengantar proyek, bahkan (meski) pencairan uang belum ditandatangani PPK sudah dikeluarkan. "Berdasarkan audit BPKP, kerugian negaranya Rp4,7 miliar," katanya.

Dijelaskan, pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Binmas Agama Buddha Kemenag tahun 2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp10 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara, Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara, Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara, Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara, serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI