Suara.com - Rita Krisdianti, TKI yang bekerja di Malayasia sedang dirundung duka, karena diancam hukuman mati. Berbagai kalangan di Tanah Air tak habis pikir, bagaimana orang yang lugu seperti itu bisa menyimpan 4 kg sabu dalam tasnya. Kasusnya ini masih menyimpan tanda tanya.
Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso mempertanyakan ancaman hukuman tersebut. Dalam wawancaranya sebelum mengikuti rapat paripurna di DPR, Senin (27/6/2016), Imam mengungkapkan dirinya beserta utusan APJATI dan pengacara Rita mengunjungi langsung Rita di tahanan Malaysia.
“Rita menangis saat kami tanya kronologisnya. Dia tidak tahu di dalam tasnya ada narkoba. Dia hanya diajak untuk berbisnis pakaian. Dan dia ikut saja,” kata Imam.
Rita ditangkap saat transit di Penang, Malaysia. Wanita asal Ponorogo itu bermaksud pulang ke Indonesia setelah merasa tak betah bekerja dengan majikan di Hong Kong.
Agen Rita, PT. Indo Putra Sejahtera Madiun, bermaksud mengirim Rita ke Makao. Karena lama menunggu keberangkatan ke Makao, Rita ingin pulang kampung dahulu. Saat yang sama Rita ditawari TKW lain untuk berbisnis baju dan kain asal India. Dia pun diminta mengubah kepergiannya dari Makao ke India.
Rita pun diminta membawa koper yang katanya berisi pakaian dan dibawa dalam penerbangan ke Malaysia. Rita tak mengetahui ternyata koper berisi empat kilogram sabu.
Sejak ditangkap. Rita mengalami berbagai proses hukum. Dia sudah tiga tahun ditahan dan sudah menjalani sidang selama 21 kali.
“Cuma saya heran orang yang dihukum mati itu biasanya pemakai narkoba berat atau pengedar. Ini, kan, dia hanya orang bodoh. Kok, hukuman mati, kan aneh. Hati nurani saya terketuk untuk menolong wong cilik,” kata Imam.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan ini telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan BNN. Imam optimistis Rita masih bisa diselamatkan. Bahkan, dia akan mendukung banding ke pengadilan yang lebih tinggi bila ancamannya masih hukuman mati. Imam pun berusaha menemukan novum untuk membatu Rita di persidangan.
“Alhamdulillah, Kemenlu sudah bekerja dengan baik. Saya yakin masalah ini bisa clear. Nanti terakhir masih ada pengampunan dari sultan. Saya yakin dan optimis hukuman mati bisa diringankan. Syukur kalau bisa bebas karena temuan baru. Dulu saya juga pernah menolong Dewi Sukowati di Singapura yang mau dihukum mati. Tetapi, alhamdulilalh tidak dihukum mati. Akhirnya, hanya dihukum penjara biasa. Saya ingin mengulangi keberhasilan itu kepada Rita,” kata Imam.