Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyayangkan adanya beda pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seharusnya, kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo KPK bisa menindaklanjuti adanya temuan dari hasil audit investigatif BPK terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembelian lahan Sumber Waras yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
"Yang pasti bunyi undang undangnya, temuan BPK itu harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, apalagi penegak hukum itu yang meminta audit investigasi," kata Bamsoet saat ditemui di gedung KPK, Senin (27/6/2016).
Politikus Partai Golkar juga mengatakan jika ditemukan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut maka seharusnya bisa diserahkan kepada negara.
"Ya menurut peraturan perundang undangan soal bpk, kerugian negara yang ditemukan oleh BPK memang harus dikembalikan kepada negara," kata dia.
Meski demikian, Bamsoet memgaku tidak mempermasalahkan adanya silang pendapat antara KPK dan BPK. Untuk menemukan titik terang dalam permasalahan pembelian laham Sumber Waras. Komisi III, kata dia akan kembali mengundang KPK dan BPK duduk bersama guna membahas masalah tersebut, usai hari raya lebaran.
"Nggak apa-apa itu kan hak kewenangan KPK dalam mengajukan pendapat, memang dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sementara BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara ya sudah nanti sebaiknya mereka bertemu nanti di komisi III usai liburan hari raya ini," tandasnya.