Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Suporter Persija

Senin, 27 Juni 2016 | 17:16 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Tersangka Suporter Persija
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Minggu (26/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyelidikan atas kasus kerusuhan suporter Persija di Gelora Bung Karno. Perkembangan terakhir, Polda Metro sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain itu ada tiga suporter persija yang masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan ketujuh tersangka yang ditahan, satu diantaranya terkait kriminal dan enam lainnya terkait cyber crime.

"Enam di Dirkrimsus yang tangani, Ditreskrimum satu orang. tiga lainnya diduga tersangka masih di periksa intensif. Ketiganya kemarin malam baru kita tangkap,"kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

Satu tersangka yang ditangani Ditreskrimum berinisial J alias Oboy. Dari pemeriksaan kembali, polisi akhirnya menangkap tiga lainnya berinisial K, I, dan AJ yang baru ditangkap semalam.

"Dia (J)  yang melakukan pemukulan kepada Brigadir Yudhawan. Yang banyak di media sosial fotonya," ujar Awi.

Adapun enam tersangka lainnya yang ditangani Dirkrimsus terkait dengan Hate Speech. Mereka berinisial I,S,A,R,MR, dan AF.

"Umur mereka masih berusia 16 sampai 20 tahun,  untuk tersangka AF baru berusia 16 tahun belum dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor," kata Awi.

Pengungkapan yang terjadi atas Kerusuhan suporter Persija tersebut berawal dari adanya Hate Speech yang ditangani oleh Ditreskrimsus. Pasca kerusuhan jumat lalu (24/6/2016), Ditreskrimsus menemukan foto-foto korban polisi yang diunggah ke media sosial.

"Dari situ kami lakukan penyelidikan dari gambar yang ada. Itu berapa tersangka ada di TKP bahkan selfi dengan korban. Untuk hate speechnya telak ya. Memang pidananya sudah jelas,"kata Awi.

Untuk mempertanggungjawabkan para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 45 ITE dan jo 160 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI