Suara.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya tengah menghadapi proses hukum soal pembelian tanah seluas 4,7 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Pembelian lahan sebesar Rp648 miliar yang sedianya dijadikan Rumah Susun kini tengah ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BPK menganggap pembelian lahan terindikasi korupsi sekitar Rp648 miliar lantaran pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri, dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
"Kan masih diproses di pengadilan untuk membuktikan kebenarannya. Kami sih belinya sertifikat hak milik. Harga appraisal," ujar Ika saat dihubungi wartawan, Senin (27/6/2016).
Ika menjelaskan pemprov DKI digugat oleh pemilik lahan yang dibeli Pemprov DKI. Hal ini bermula Dinas Perumahan mempertanyakan kebenaran surat yang dimiliki.
"Kan kami pertanyakan, kami minta penjelasan, akhirnya mereka bawa ke pengadilan, yang punya sertiifikat mengaku dia yang punya," kata Ika.
"Awalnya kami komplain, mempertanyakan kok bisa ada temuan BPK seperti itu. Kami menanyakan kejelasan soal tanah tersebut. Dari pihak sana langsung menyampaikan bahwa mereka tidak menerima surat yang kami sampaikan," tambah Ika.
Lebih lanjut, proses hukum di pengadilan kata Ika sudah berjalan sekitar 1 bulan.
"Intinya kalau memang itu tanah pemprov, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," kata Ika.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni menegaskan tanah tersebut adalah tanah DKPKP DKI.
Awalnya lahan tersebut pada tahun 2013 tercatat milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, namun kini kepemilikan lahan atas nama orang lain.