Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji adanya laporan aliran dana sebesar Rp30 miliar yang diduga masuk dalam rekening relawan Teman Ahok. Jadi, KPK belum memastikan kebenaran adanya 'duit panas' itu.
"Informasi yang saya terima hari ini belum ada, terakhir baru pengaduan yang masuk ke KPK. Dan pengaduan itu masuknya ke penyelidikan. Jadi masih akan dikaji," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (27/6/2016).
Yuyuk juga belum bisa menjelaskan dengan gamblang siapa saja yang telah diperiksa penyelidik KPK guna mendalami penyelidikan soal aliran pendanaan para relawan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.
"Tidak bisa saya informasikan, karena penyelidikan masih tertutup. Yang bisa disampaikan adalah berdasarkan pengaduan yang diterima itu akan kami telaah dulu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sejauh ini belum memutuskan untuk bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan terkait laporan dari yang menyebut jika Teman Ahok telah menerima aliran dana Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta
"Jadi kalau kita mencurigai seseorang kita bisa tanya ke PPATK bagaimana performance dari orang ini. Ada berapa rekening. Tapi kan kita belum sampai ke sana (aliran dana ke Teman Ahok)," kata Ketua KPK Agus Rahadjo di DPR, Selasa (21/6/2016).
Agus juga tak mau banyak berkomentar, karena menurutnya laporan dugaan aliran dana puluhan miliar tersebut masih kembali dikaji dan belum masuk ke tahap penyidikan.
"Jadi memang belum ada (surat penyidikannya). Jadi belum bisa berkomentar lebih jauh," kata dia.
Perkara ini mencuat pertamakali dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Junimart Girsang mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan aliran duit Rp30 miliar dari staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan lembaga survei Cyrus Network ke Teman Ahok.
Isu tersebut muncul di tengah penanganan kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI Jakarta.