Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri kembali menangkap dua orang di salah satu hotel daerah Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/27/2016). Kedua orang yang kini telah dijadikan tersangka berinisial P dan M ditangkap dalam pengembangan kasus produksi vaksin palsu untuk balita.
"Kami baru tangkap, dan kami lakukan pengembangan dan penyebaran vaksin palsu. Keduanya kami tangkap sekitar pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir jenderal Agung Setya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Dari hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut mengaku berperan sebagai distributor vaksin palsu di wilayah Semarang.
"Kedua tersangka masih kami periksa ya, masih terus kami dalami barang barang itu," ujar Agung.
Dari kedua orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Buku ATM dan rekening. Dengan penyitaan ATM itu, polisi akan mengetahui berapa keuntungan mereka selama menjalankan bisnis itu," kata Agung. "Omset dan segala macam. Kami periksa dulu isi ATM-nya semuanya."
Dengan demikian, sampai hari ini sudah ada 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus vaksin palsu. Polisi belum dapat memastikan apakah mereka merupakan jaringan yang sama atau tidak.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin.
Tiga kelompok produsen vaksin itu, P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta suami-istri H dan R (ditangkap di Kemang Regency).
Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta sepekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta.
Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. Mereka sudah menggeluti usaha ini sejak 2003.
Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.