Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan masih ada dua sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 yang belum selesai di mahkamah. Hal itu disampaikan Arief kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/6/2016).
"Beliau berterimakasih ke MK sudah bisa menyelesaikan sengketa pilkada 2015 secara relatif stabil, sudah baik, sehingga tidak muncul masalah yang sangat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik di tahun 2015-2016 ini. Meskipun masih ada Kabupaten Mamberamo (Papua) dan Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara) yang belum selesai," kata Arief usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan.
Arief mengatakan mahkamah akan memutuskan kedua perkara usai Lebaran.
"Dua kabupaten itu habis lebaran kami putus," ujar dia.
Dalam pertemuan tadi, kata Arief, Presiden Jokowi juga meminta MK dapat menyelesaikan semua sengketa pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun 2017.
"Kalau Presiden hanya sampaikan apa yang sudah dicapai MK dalam penanganan pilkada 2015 serentak bisa ditindaklanjuti dan diteruskan pada pilkada 2017, karena relatif pilkadanya lebih sedikit daripada pilkada 2015," tutur dia.
Dari pilkada serentak tahun 2015, MK menangani sekitar 147 hasil pilkada yang disengketakan.