Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharamkan penerimaan parsel Lebaran untuk pegawai negeri sipil. Kebijakan melarang penerima parsel merupakan kebijakan nasional.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kalau masih ada PNS yang menerima parsel dan tak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka akan dianggap menerima gratifikasi.
"Kan kita ada desk gratifikasi jadi kalau kamu nggak mau lapor kami ada sanksi," ujar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ahok mengatakan telah membentuk tim gratifikasi bagi PNS. Tim akan memeriksa dan mendata seluruh pegawai yang kedapatan menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun.
Pemerintah akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah bila bandel.
Tak hanya melarang menerima parsel, Ahok juga melarang pegawainya memakai mobil dinas untuk mudik.
"Nggak boleh (mobil dinas digunakan untuk mudik). Jakarta nggak ada yang pakai," kata Ahok.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah mengumumkan aturan PNS dilarang menerima hadiah, pemberian, atau parsel.
“Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” kata Menteri Yuddy pada Rabu (22/6/2016).