Suara.com - Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/6/2016). Agung tadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanunsi terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Keluar dari gedung KPK jam 11.35 WIB, dia tak mau memberikan keterangan pers. Dia hanya tersenyum ketika ditanya wartawan.
Dengan pengawalan ketat, Agung terus berjalan dan masuk ke dalam mobil berwarna putih nomor polisi B 88 IF yang terparkir di halaman gedung KPK.
Aguan merupakan salah satu saksi yang telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Namanya tercantum dalam surat dakwaan tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Aguan disebut-sebut ikut melakukan pelbagai pertemuan bersama sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dan Ariesman. Pertemuan, antara lain dilakukan di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada pertengahan Desember 2015.
Adapun anggota DPRD DKI yang ikut dalam pertemuan, antara lain Mohamad Sanusi (tersangka), Prasetio Edy Marsudi, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Yakni, mantan Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.