Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ribka Tjiptaning menilai peredaran vaksin palsu yang beberapa hari lalu terungkap sudah masuk kategori kejahatan serius.
"Tindakan pemalsuan vaksin yang terbongkar akhir pekan ini adalah tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ribka di DPR, Senin (27/6/2016).
Ribka mengatakan perbuatan tersebut bukan saja mengganggu kesehatan balita, tetapi juga mengancam nyawa bayi yang mendapatkannya.
"Saya anggap sebagai tindakan kejahatan serius karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan bahkan ancaman kematian bagi masyarakat luas," tutur Ribka
Ribka menduga vaksin palsu tersebut telah beredar di banyak daerah di Indonesia. Sebab, menurut keterangan polisi, vaksin ilegal telah diproduksi sejak empat belas tahun yang lalu.
"Sungguh memprihatinkan dan juga meresahkan masyarakat karena diduga diproduksi sejak tahun 2003. Tidak menutup kemungkinan beredar di seluruh Indonesia, bukan hanya di tiga daerah," kata Ribka.
"Berapa banyak anak-anak yang terkena dampak karena tidak terlindungi dari penyakit tertentu karena memperoleh imunisasi dari vaksin palsu?" Ribka menambahkan.
Ribka mengatakan kasus ini telah mengusir rasa kemanusiaan.