Lagi, KPK Periksa Bos Agung Sedayu Group

Senin, 27 Juni 2016 | 10:09 WIB
Lagi, KPK Periksa Bos Agung Sedayu Group
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bos PT. Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanunsi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2016).

Menurut pantuan di lapangan, Aguan yang mengenakan batik warna ungu telah tiba di KPK sekitar 08.30 WIB. Namun, dirinya enggan berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaan tersebut. Aguan lebih memilih bergegas memasuki lobby tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Aguan sendiri telah mondar-mandir dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan Aguan juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Selain memeriksa Aguan, penyidik KPK juga turut memanggil Operational Manager PT Astra Internasional Biyouzmal, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa. Kedua pihak swasta itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Berkas yang menjerat Trinanda dan Ariesman telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan telah disidangkan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI