Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perdaran vaksin palsu di Indonesia dapat membunuh masa depan bangsa. Karenanya, YLKI sangat menyayangkan pembiaran peredaran vaksin palsu selama 13 tahun di Indonesia.
YLKI pun mendesak Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta segera melokalisir peredarannya, apalagi di Rumah Sakit.
"Vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar luas, secara tidak langsung sama saja membunuh generasi bangsa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkat, Senin (27/6/2016),
Tulus menyatakan, persoalan ini harus menjadi catatan penting bagi Kemenkes dan BPOM. Menurutnya, beredarnya vaksin palsu sejak tahun 2003 itu merupakan bukti bahwa pengawasan tidak dijalankan secara optimal.
"Ini bukti nyata bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM sangat lemah, tidak melakukan pengawasan optimal," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 10 orang pemalsu vaksin tersebut.Atas hal tersebut, Tulus mendesak, aparat memberikan sanksi pada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harus ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku dengan hukuman yang menjerakan,"kata Tulus.