Beroperasi 13 Tahun, Pemalsu Vaksin Harus Dihukum Berat

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 26 Juni 2016 | 19:23 WIB
Beroperasi 13 Tahun, Pemalsu Vaksin Harus Dihukum Berat
Ilustrasi pemberian vaksin. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta aparat penegak hukum agar menjatuhi hukuman berat kepada pelaku pemalsuan vaksin karena apa yang diperbuat itu membahayakan kesehatan masyarakat. Apalagi dilakukan  sejak tahun 2003 atau 13 tahun.

"Pembuat vaksin palsu harus dipidana seberat-beratnya, itu memang sungguh-sungguh kriminal," katanya di Semarang, Minggu.

Menurut Ganjar, tindakan para pemalsu vaksin tersebut tidak bisa ditoleransi apapun alasannya.

Hal tersebut disampaikan Ganjar di sela pencanangan Hari Kesadaran Hukum Kedokteran oleh Ikatan Dokter Indonesia di Gedung Gradhika Bhakti Praja, komplek kantor Gubernur Jateng.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo menjelaskan bahwa rantai produksi hingga pendistribusian perbekalan kesehatan, baik itu obat, vaksin, maupun alat habis pakai, itu cukup panjang serta melalui pengawasan yang ketat.

"Peredaran vaksin palsu tersebut dipastikan tidak melalui prosedur yang benar sehingga untuk mengantisipasinya kami mengimbau semua fasilitas kesehatan agar melakukan pengadaan perbekalan kesehatan melalui jalur-jalur yang legal," ujarnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jateng Joko Widyarto menyarankan pengelola berbagai fasilitas kesehatan agar menggunakan sistem "e-katalog" dalam pengadaan perbekalan kesehatan.

"Jika melakukan pengadaan perbekalan kesehatan tanpa melalui sistem yang legal seperti 'e-katalog' maka perlu diragukan," katanya.

Seperti diwartakan, praktik pemalsuan vaksin yang dijual ke sejumlah rumah sakit dibongkar polisi saat menggerebek para pelaku di pabrik mereka di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/6).

Pabrik pembuatan vaksin palsu ini membuat "vaksin" campak, polio, hepatitis B, tetanus, dan BCG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI