Suara.com - Sembilan dari 10 fraksi, khususnya di Komisi VI, telah mengusulkan pelarangan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno masuk DPR, dicabut.
"Beberapa hari lalu, sembilan fraksi sudah menyepakati agar Pimpinan DPR mencabut surat keputusan yang melarang Menteri BUMN untuk rapat dengan Komisi VI DPR RI," kata anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (26/6/2016).
Menurut dia usul itu diajukan karena dengan tidak diperbolehkannya Rini Soemarno mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI menjadi penghalang ketika ada banyak persoalan yang harus dikoordinasikan dengan Menteri BUMN.
Siti Mukaromah mengatakan sembilan fraksi meminta Komisi VI bisa melanjutkan pembahasan beberapa agenda yang melibatkan Menteri BUMN.
"Dengan kondisi sekarang, banyak hal yang berkaitan dengan BUMN atau persoalan-persoalan seperti PMN (Penyertaan Modal Negara), pembahasannya menjadi agak rumit," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR daerah pemilihan Jateng VIII yang meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
Menteri Rini dilarang hadir ke DPR oleh Pelaksana Tugas Ketua DPR (saat itu) Fadli Zon sejak 23 Desember 2015 atau sejak Panitia Khusus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasi ke Paripurna DPR. (Antara)