Seperti Ini Kondisi Brigadir Hanafi Korban Keberingasan Suporter

Minggu, 26 Juni 2016 | 13:27 WIB
Seperti Ini Kondisi Brigadir Hanafi Korban Keberingasan Suporter
Jakmania ikut aksi solidaritas buat korban serangan teror di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan luka yang dialami anggota polisi Brigadir Hanafi murni akibat pukulan benda tumpul. Brigadir Hanafi merupakan korban penyerangan suporter Persija Jakarta, The Jakmania, saat pertandingan laga Torabika Soccer Championship 2016 antara Persija Jakarta dan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016) malam.

"Nggak ada (terkena air keras). Hanafi itu memang murni kekerasan benda tumpul, sobek terbuka di kepala, di dagu retak, pelipis kanan kiri retak, mata ada pukulan tumpul. Yang bersangkutan tertindih pagar batas masuk gate," kata Awi di Polda Metro Jaya, Minggu (26/6/2016).

Awi mengungkapkan malam itu Brigadir Hanafi menjadi korban keberingasan suporter setelah terpisah dari barisan polisi yang berusaha membubarkan massa yang anarkistis.

"Hanafi di gate luar. Cuma yang bersangkutan terpisah dengan teman-temannya. Dia tidak sadar terpisah. Waktu kita bubarkan massa keluar dari GBK, waktu itu dia ditimpukin massa pas berhamburan ke luar. Di gate 7," katanya.

Akibat penganiayaan, anggota Brimob Polda Metro itu gegar otak. Saat ini, dia dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Selain Brigadir Hanafi, kata Awi, lima anggota polisi yang lain juga menjadi korban penganiayaan.

Setelah kejadian, polisi menangkap tujuh suporter berinisial J alias Oboi, MR, R, I, S, A, dan AF. J diduga menjadi otak penyerangan terhadap anggota polisi. Sedangkan enam suporter lainnya diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui jejaring sosial sebelum peristiwa terjadi.

"Kita akan jerat pasal berlapis. Pasal 27, 28, juncto 45 UU ITE pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Awi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI