KPAI Minta Pelaku Vaksin Palsu Dihukum Seberat-beratnya

Sabtu, 25 Juni 2016 | 18:56 WIB
KPAI Minta Pelaku Vaksin Palsu Dihukum Seberat-beratnya
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembuatan vaksin palsu untuk bayi sedang marak terjadi saat ini. Pasalnya, praktik tersebut sudah dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Terkait hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi tersebut. Wakil Ketua KPAI Susanto mendesak aparat berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku pantas dipidana sebarat-beratnya. Siapapun orang terlibat perlu diusut tuntas. Tak boleh, ada orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," kata Sutanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (25/6/2016).

Sutanto pun meminta praktik tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius oleh Kementerian Kesehatan. Dia mengatakan bahwa hasil investigasi terkait keterlibatan rumah sakit (RS), apotik dan bayi terindikasi divaksin palsu sangat ditunggu-tunggu publik. Apalagi peredaran vaksin palsu ini sudah berjalan selama 13 tahun.

"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," tegasnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengajak semua pihak agar lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu.

"Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata Sutanto.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap, tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada Kamis (16/6/2016). J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur, Puri Hijau Bintaro dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dia menjelaskan, salah satu pelaku lulusan Akademi Keperawatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI