KPAI Minta Pelaku Vaksin Palsu Dihukum Seberat-beratnya

Sabtu, 25 Juni 2016 | 18:56 WIB
KPAI Minta Pelaku Vaksin Palsu Dihukum Seberat-beratnya
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dia menjelaskan, salah satu pelaku lulusan Akademi Keperawatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI