Suara.com - KPK menyita 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ojang.
"Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi atas nama OJS (Ojang Sohandi), tapi sapinya masih di satu peternakan di Subang," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Selain menyita sapi, KPK juga menyita dua eskavator yang saat ini dititipkan di rumah penyimpanan barang rampasan di Indramayu, Jawa Barat.
"Namun sampai saat ini mekanisme pemeliharaan masih didiskusikan. Tapi mungkin tetap di sana walau memang harus ada biaya pemeliharaannya," tambah Yuyuk.
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus TPPU terhadap Ojang sejak 25 Mei 2016.
Ojang disangkakan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang "setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
KPK juga sudah menyita sejumlah aset Ojang yaitu 6 mobil dan 3 motor milik Ojang yang terdiri dari Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam, dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle dan satu motor Harley Davidson, demikian dikutip dari Antara.
Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.
Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.
Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta mengenai penerimaan gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.