Suara.com - Mantan pimpinan KPK M. Yasin memberikan pandangan tentang kasus pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Prosesnya, menurut dia, cenderung seperti kasus Bank Century.
"Tidak mirip, tapi bisa juga seperti itu jika ditemukan bukti baru di kesempatan lain bisa juga, informasi kan terus bergulir, yang blm ditemukan penyidik sekarang mungkin bisa saja diwaktu yang lain," kata Yasin di DPR, Jumat (24/6/2016).
Dalam Kasus Bank Century, kata dia, awalnya memang tidak ditemukan unsur pidana. Sampai kemudian ada novum baru atas keterlibatan Budi Mulya. Baru setelah itu proses penanganan perkara dilanjutkan.
"Jadi saya kira yang di KPK (Sumber Waras) belum final. Bisa saja ditemukan bukti baru yang terkait dengan itu. Kita tunggu saja," kata Yasin.
Dalam kasus Sumber Waras, hasil audit investigatif terhadap pembelian tanah, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Sementara KPK mengatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Yasin kedua lembaga berbeda sudut pandang.
"Kalau KPK itu sudut pandangannya ada atau tidak seseorang melakukan tindakan pidana atas kerugian negara yang disebutkan BPK," kata Yasin.
Yasin mengatakan audit investigatif BPK bersifat final dan mengikat. Dia tidak melihat ada kesalahan BPK dalam setiap audit yang dilakukan.
"Menurut saya ya, pengalaman kami di KPK dulu sering juga meminta audit investigasi atas suatu kasus, tapi tidak serta merta apa yang dihasilkan BPK ada unsur pidananya walau ada kerugian negara," ujarnya.
Mengenai pernyataan BPK yang menyebut Pemda DKI harus mengembalikan kerugian negara, Yasin sependapat. Bila tidak dilakukan, menurut Yasin akan terjadi ganjalan dalam opini laporan keuangan.
"Ya itu haknya Pak Ahok, tapi kalau BPK itu apabila ada kerugian negara itu sebelum dikembalikan, maka belum bisa berubah opini nanti jadi ganjalan terus," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama.