Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan saat ini sudah tidak ada lagi aksi warga menghadang truk pengangkut sampah warga Jakarta yang akan menuju ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah berjalan baik kok, kita tetap mengamankan untuk antisipasi. Tidak ada pengawalan secara khusus," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Penghadangan truk milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terjadi setelah pemerintah menerbitkan surat peringatan ketiga kepada pengelola TPST Bantargebang, PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia. SP3 diberikan pada 21 Juni 2016.
Awi mengatakan meski SP3 telah terbit, operasional TPST Bantargebang tetap berjalan.
Keputusan 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SP3. Tetap berjalan (TPST). Sudah dibayar, nanti dikelola DKI, yang kerjain DKI. Tidak ada pihak ketiga lagi," ujar Awi.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan melapor ke polisi setelah mendapatkan laporan adanya kasus truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang masuk ke TPST.
"Ya, kita lapor polisi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam.
Selain karena penerbitan SP3, alasan lain warga karena sampah yang dibuang sudah mencapai dua ribu ton per hari atau sesuai kesepakatan bersama.
"Itu yang saya bilang, waktu dipegang Godang Tua, dia pernah ributin itu nggak (pembuangan sampah melebihi perjanjian)? nggak pernah toh?" kata Ahok.