Wali Kota Bekasi Dukung Swakelola Bantargebang

Jum'at, 24 Juni 2016 | 15:44 WIB
Wali Kota Bekasi Dukung Swakelola Bantargebang
Rahmat setelah melakukan rapat koordinasi pelaksanaan swakelola TPST Bantargebang bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin melakukan swakelola terhadap pengelola Tempat Pembungan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Demikian dikatakan Rahmat setelah melakukan rapat koordinasi pelaksanaan swakelola TPST Bantargebang bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam rapat turut hadir Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji dan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.

"Saya setuju negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme seperti itu walaupun itu warga saya (Bekasi), jadi tidak dibenarkan dalam ketentuan, peraturan maupun dalam beretika bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Rahmat di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Diketahui, setelah Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat peringatan ketiga ke pengelola Bantargebang, PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia berujung penghadangan dari sejumlah warga Bekasi kepada truk-truk sampah milik pemprov DKI yang hendak membuang sampah ke Bantargebang.

Apabila prmprov DKI ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum, Rahmat tak mempermasalahkannya. Walaupun yang melakukan aksi penghadangan dan blokade dari warga Bekasi.

"Jadi pemerintah kota Bekasi mendukung penuh karena DKI mitra kota Bekasi dan DKI ibu kota republik. Kita tidak bisa membayangkan kalau persoalan sampah mempermalukan negara ini," kata Rahmat.

Pemkot Bekasi kata Rahmat tidak pernah melarang truk milik DKI membuang sampah di TPST Bantargebang, terlebih kedua belah pihak memiliki perjanjian kerjasama, dan tanah yang ada di Bantargebang bersertifikat DKI.

"Karena pertama hak milik DKI, kedua kita punya perjanjian G to G, jadi kalau ada hal-hal seperti itu kita serahkan pada aparat untuk melakukan langkah-langkah," kata Rahmat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI