"Kami sita, lima ponsel, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga buah kartu pers, dua buah buku tabungan dan satu unit mobil Toyota Avanza," ujar Hendy.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.