Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan penitipan kendaraan motor gratis bagi para pemudik yang akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Adapun tempat penitipan kendaraan motor yakni di kantor-kantor pemerintah seperti di kecamatan atau kelurahan.
"Untuk warga yang akan meninggalkan Jakarta, yang mempunyai motor, bisa menitipkan ke kantor pemerintahan terdekat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Adapun mekanisme penitipan kendaraan motor kata Djarot, warga Jakarta yang akan mudik bisa melapor ke keluruhan dan kecamatan.
"Lapor saja ke lurahnya, ke camatnya. Catat nama, kemudian alamat dan jenis kendaaraan, nanti bisa dititip di sana. Dan itu gratis," imbuhnya.
Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar menuturkan, pemudik yang ingin menitipkan kendaraan harus memiliki surat kelengkapan seperti STNK.
"Syaratnya surat kendaraan harus sesuai. Jangan sampai kendaaraan orang lain dititip. Pastikan juga rumahnya dimana dan betul- betul aman," kata Djarot.
Djarot pun menghimbau kepada warga untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua, demi keselamatan dalam perjalanan menuju kampung halaman untuk bertemu sanak saudara.
"Saya himbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaaraan roda dua. Pastikan keselamatan nomor satu," ungkapnya.