Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggali informasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat Bupati non aktif Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka.
Jumat (24/6/2016) hari ini, KPK memanggil tiga pihak swasta yakni Direktur PT Ryantama Citra Anugerah Taufik Ryan, Direktur Utama PT Tunas Insan Cemerlang Sandy Wilmon Budiwarman, dan Direktur Utama PT Global Niaga Mandiri Bintoro Wisnu Prabowo untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ojang Sohandi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).
KPK telah menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Ojang yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
KPK sebelumnya menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ojang ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan, Senin (11/4/2016) siang. Dia ditangkap KPK di Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Jajang Abdul Holik yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang, istri Jajang: Lenih Marliani. Sebelum jadi terdakwa, Jajang merupakan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan.
Dua tersangka lagi yaitu Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Fahri merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang.