Suara.com - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Yusril diketahui merupakan pengacara dari pengelola TPST Bantargebang, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia.
"Godang Tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat saja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan PTUN ya gugat saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Ahok memastikan gugatan yang akan diajukan oleh pihak Yusril tidak akan mempengaruhi niatan Pemprov DKI untuk mengelola sendiri TPST Bantargebang. Apalagi, lahan di Bantargebang kata Ahok bersertifikat milik DKI.
"Oh nggak, bisa tetap jalan dong (swakelola), tanah tanah kita kok, ya dong itu tanah kita kamu mau main premanisme saya juga bisa main kasar, tanah saya kok. Ya nggak? Masa tanah kita Anda kuasai," kata Ahok.
Menurut Ahok pengelola Bantargebang telah melanggar perjanjian kerjasama, salah satunya PT. GTJ dan NOEI tidak membangun teknologi pengolah sampah, seperti incinerator.
SP 3 diberikan pemprov DKI, setelah tim audit independen yang ditunjuk Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Pricewaterhouse Coopers bekerja dan menemukan banyak pelanggaran dilakukan oleh pengelola Bantargebang.
"Terus sekarang kalau kita mau audit lagi, lebih dalam lagi audit itu sesuai nggak dengan praktek bisnis yang lazim, kerjasama seperti ini? Tanah kita, bayar Anda bertahun tahun, Anda nggak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," kata Ahok.