Suara.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), membentuk satuan tugas pembasmi praktek jurnalistik "abal-abal" di Nusa Tenggara Timur.
"Pembentukan satgas itu dilakukan saat kegiatan bimbingan teknis para kepala bagian humas kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur di Labuan Bajo pada 23 Juni lalu," kata Ketua PWI Nusa Tenggara Timur (NTT) Dion B Putra di Labuan Bajo, Jumat (24/6/2016).
Pembentukan satgas tersebut diawali dari keprihatinan tiga organisasi pers resmi Indonesia di daerah itu, atas praktek menyimpang oknum yang salah memanfaatkan profesi jurnalistik itu untuk kepentingan pribadi.
Kode etik jurnalis sebagai landasan pijak aktivitas seluruh jurnalis, tidak lagi dianggap sebagai landasan pijak pelaksanaan tugas setiap harinya. Sehingga telah merusak citra dan semangat profesi tersebut.
"Ya kita bentuk di hadapan para pejabat humas itu sebagai bagian dari mitra kerja jurnalistik di daerah," katanya.
Pemimpin redaksi sebuah media harian terbitan lokal di Kota Kupang itu mengatakan pada prinsipnya kerja jurnalistik yang benar, harus berawal dari lembaga media yang berdirinya sesuai dengan syarat yang ditentukan.
"Jurnalis atau wartawan yang menjalankan aktivitas itu berkompeten dan taat kepada etika jurnalistik," katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang Alexander Dimoe mengatakan memilih momentum bimtek humas kabupaten kota sebagai waktu tepat membentuk satgas, untk membuka wawasan para pejabat itu terkait konsep kerja sama media yang benar.
Menurut dia, kerja sama media sebagai kemitraan dengan pemerintah hanya bisa terjalin dengan lembaga media yang pembentukannya sesuai syarat yang ditentukan, sehingga pemerintah sebagai eksekutor kerja sama tidak terkait hukum di kemudian hari.
"Selama ini mungkin teman-teman di pemerintah belum mengetahui hal itu dan momentum itu sebagai bagian informasi bagi para pejabat itu," katanya.