Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Kali ini, penyidik KPK memeriksa dua staf pribadi anggota DPRD DKI dan karyawan PT Agung Sedayu Group sebagai saksi untuk tersangka bekas anggota Komisi D DPRD DKI M Sanusi.
Mereka adalah staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael, staf pribadi Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI M Sangaji alias Ongen Jahja Djokdja dan seorang karyawati PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (24/6/2016).
Tak cuma itu, tiga orang pihak swasta yakni karyawan PT Kedaung Propertindo Feri Hendrayanto, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa dan seorang wiraswasta bernama Trian Subekhi turut diperiksa dalam kasus yang sama.
Sejauh ini, Penyidik KPK telah memeriksa banyak pihak terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Mereka diantaranya yakni, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Anggota DPRD DKI, Bestari Barus, Yuke Yurike, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.
Selain itu, penyidik juga telah memerika beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi reklamasi ini. Mereka di antaranya yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Hingga saat ini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dengan demikian, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.