KPBI: Tito Tegaskan Sikap Anti Demokrasi di HadapanDPR

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 24 Juni 2016 | 10:43 WIB
KPBI: Tito Tegaskan Sikap Anti Demokrasi di HadapanDPR
Calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian usai menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Ganto jawaban Tito tidak dibenarkan karena pasal yang didakwakan pada 26 aktivis itu adalah pasal karet melawan perintah aparat (216 junto 218 KUHP), bukan berdasar undang-undang tentang kemerdekaan berpendapat.

Ganto menegaskan maksud awal pembentukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah untuk memberi kepastian hukum. Kepastian itu bertujuan untuk menjamin setiap pengunjukrasa yang menyampaikan pendapatnya di muka umum pasca rezim Orde Baru tumbang. Namun, menurut Ganto, Tito Karnavian justru menjadikan undang-undang itu sebagai bumerang untuk menyerang.

KPBI juga ingin mengklarifikasi bahwa pernyataan Tito soal fakta lapangan ketika aksi unjuk rasa penolakan PP Pengupahan itu tidak akurat. Di hadapan wakil rakyat, Tito mengatakan ketiga elemen buruh meninggalkan lokasi unjuk rasa dan hanya KSPI yang tetap bertahan.

Pimpinan Kolektif KPBI Ilhamsyah memaparkan semua elemen Gerakan Buruh Indonesia tetap bertahan melakukan unjuk rasa.

KSPI bersama KPBI, KSPSI, KSBSI, dan FSUI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia merupakan bagian dari 10 ribu buruh yang tetap bertahan. Menurutnya, mempertahankan diri dalam aksi unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

“Karena buktinya yang ditahan bukan hanya KSPI,” kata dia. Dari 23 buruh yang kini menjadi terdakwa kriminalisasi, delapan di antaranya adalah anggota KPBI, sembilan berasal dari KSPI dan empat berasal dari KSPSI.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPBI mendesak agar Kepolisian Indonesia segera membenahi diri untuk menjamin hak-hak demokrasi. Ini termasuk kebebasan untuk berkumpul dan berunjukrasa. Sebelumnya, Kepolisian membubarkan sejumlah diskusi dan acara pemutaran film seperti Festival Belok Kiri dan pemutaran Film Pulau Buru Tanah Air Beta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Tampilkan lebih banyak