Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara menuntut Aiptu Munir Sangaji dengan hukuman satu tahun bui. Munir merupakan terdakwa kasus penembakan warga bernama Dedi Rijaldi Ridwan, 23 tahun.
Sidang tuntutan nomor 86/Pid.B/20/16/PN.Ternate itu digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (23/6/2016). Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Munir terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaiman diatur dalam pasal 336, 359 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Jaksa Meidiani Muhammad di persidangan.
Peristiwa penembakan terjadi saat bentrokan antara warga Toboko dan warga Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah pada 11 Januari 2016.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum No :R/03/I/2016/Rumkit Bhayangkara, 11 Januari 2016 atas nama Dedi Rizaldi Ridwan, ditemukan luka tembak masuk di atas telinga kiri berbentuk lubang bulat ukuran diameter 1,5 centimeter dan luka tembak keluar didahi kiri bentuknya tidak beraturan. (Antara).