Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penerapan uji coba sistem plat nomor kendaraan 27 Juli hingga 28 Agustus mendatang. Awalnya, uji coba sistem ganjil genap di jalan protokol di Jakarta akan digelar pada 20 Juli 2016.
"Iya itu diundur. Nanti baru diterapkan pada 27 Juli mendatang," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budianto ketika dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016).
Dikatakan Budianto, alasan menunda pelaksanaan uji boca tersebut karena pihaknya butuh waktu untuk melakukan sosialiasi dan persiapan kelengkapan sarana prasarana pendukung sebelum uji coba sistem ganjil genap dilakukan.
"Ditunda karena supaya ada waktu yang cukup untuk sosialisasi dan penyiapan sarana prasarana itu. Kami lengkapi dulu semuanya. Biar semua berjalan efisien," kata dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil genap sebagai pengganti atas dihapusnya sistem 3 in 1 di jalan protokol di Jakarta. Rencana penerapan sistem ganjil genap akan mulai diujicobakan pada 20 Juli 2016. Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.
Mekanisme kebijakan ganjil genap ini akan dilaksanakan sesuai tanggal. Sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.
Jam pemberlakukan uji coba sistem ganjil genap di jalan protokol tersebut yakni pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.