Suara.com - Polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap lima terduga pelanggar syariat Islam dalam operasi rutin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, kelima ditangkap, Rabu (22/6/2016) dinihari. Sampai saat ini masih dalam pemberkasan. Mereka akan dicari kesalahannya melanggar qanun jinayah atau tidak.
Adapun lima pelanggar tersebut seorang perempuan MT, warga Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh serta. NA dan DZ, warga Gampong Lampaseh, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Sedangkan dua lainnya, Is dan N diserahkan warga Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pasangan ini ditangkap karena diduga berbuat khalwat atau mesum.
Yusnardi mengatakan, tiga perempuan pelanggar syariat Islam tersebut ditangkap di kafe trotoar jalan di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh. Ketiganya tangkap karena berada di jalanan pada dinihari.
"Mereka diamankan karena larut malam masih berada di luar rumah tanpa didampingi muhrimnya. Dari tiga perempuan itu, seorang di antaranya sudah beberapa kali diamankan petugas WH," ungkap Yusnardi di Banda Aceh, Kamis (23/6/2016).
Sedangkan pasangan Is dan N diamankan karena kedapatan berbuat mesum oleh warga. Lalu, warga menyerahkannya kepada petugas WH.
"Jika terbukti melanggar qanun jinayah, keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya cambuk," ungkap Yusnardi.
Sementara, untuk tiga perempuan muda yang diamankan di kafe trotoar jalan hanya menjalani pembinaan. Mereka juga diminta tidak mengulangi alasannya.
"Petugas mengamankan mereka karena hingga tengah malam berada di luar rumah. Ini juga untuk melindungi mereka. Kami akan panggil orang tua atau ibu kos mereka," kata Yusnardi. (Antara)