Polisi Periksa Ade Armando Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kamis, 23 Juni 2016 | 11:35 WIB
Polisi Periksa Ade Armando Terkait Dugaan Penistaan Agama
Pengamat komunikasi UI Ade Armando usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Paramadina Ade Armando terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Saya dipanggil sebagai saksi, dari (laporan) seseorang bernama Johan Khan, dia gugat saya, saya dituduh melakukan penistaan agama," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016).

Ade kasus dugaan pelecehan agama tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status Allah Bukan Orang Arab di akun Facebook pada Mei 2015 lalu.

"Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang arab, Tuhan pasti senang kalau ayat ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya," katanya.

Diakui Ade, jika status yang dituliskan itu menyusul adanya rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang akan menggelar festival pembacaan Al Quran dengan bentuk langgam Nusantara.

"Itu kaitannya dengan rencana Menag, Lukman Hakim saat itu dia berniat membacakan festival dengan langgam nusantara waktu itu sudah ada contoh," tandasnya.

Ade Ade dilaporkan pengguna Twitter bernama Johan Khan, @CepJohan, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (23/5/2015) lalu karena pernyataan Ade dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataan Ade.

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus lafal Al Quran merupakan buntut peristiwa peringatan Isra Miraj di Istana Negara, Jumat (15/5/2015) lalu. Malam itu, qori Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan langgam Jawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI