Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada Godang Tua untuk melakukan pemulihan kerjasama.
Godang Tua merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengelola sampah di Bantargebang sejak 2008. Setiap tahun perusahaan ini mendapat dana sebesar Rp300 miliar dari APBD DKI. Namun, pemerintah menilai perusahaan wanprestasi terkait perjanjian kerjasama.
Sementara Godang Tua beralasan selama ini volume sampah yang masuk ke Bantargebang melebihi target. Dalam perjanjian DKI harusnya mengirim dua ribu ton sampah setiap hari. Kenyataannya, per hari sampai tujuh ribu ton.