Ahok: Apa Hak Warga Tolak Swakelola Sampah Bantargebang?

Kamis, 23 Juni 2016 | 11:23 WIB
Ahok: Apa Hak Warga Tolak Swakelola Sampah Bantargebang?
Kantor PT. Godang Tua Jaya di depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil alih Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dinas Kebersihan Jakarta telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada dua perusahaan pengelola TPST yang selama ini dianggap wanprestasi, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia pada Senin (21/6/2016) lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan alasan sebagian orang yang menolak swakelola setelah kontrak dua perusahaan swasta tersebut diputus.

"Makanya, kalau menolak swakelola haknya apa anda menolak? Kalau gitu lho masyarakat, mau main premanisme? Kalau kamu menghadang berarti kamu preman dong, minta jatah uang dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Ahok sudah meminta Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji untuk melaporkan warga di sekitar TPST yang menghadang truk pengangkut sampah warga Jakarta ke TPST. Aksi penghadangan dilakukan Selasa (22/6/2016) kemarin.

"Ke depan kita lihat saja bagaimana, tapi kita sudah lapor polisi, kita gugat anda yang melarang, ya kan anda mengahalangi kita, kita akan gugat," ujarnya.

SP3 dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji. Isnawa menerangkan DKI mengeluarkan SP3 atas dasar internal audit yang sudah dilakukan kepada dua perusahaan swasta. Audit dilakukan tim independen, Pricewaterhouse Coopers.

"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada wanprestasi yang dilakukan oleh PT GTJ. Hasilnya kita tuangkan di dalam SP3," kata Isnawa.

Dalam surat tersebut ada tiga poin. Pertama, Godang Tua tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing. Kewajiban ini sudah tertera dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.

Kedua, Godang Tua tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan Godang Tua kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

Ketia, Godang Tua dan NOEI tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana gasifikasi, landfill, anaerobic digester.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI