Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melapor ke polisi setelah mendapatkan laporan adanya kasus truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/6/2016) siang.
"Ya, kita lapor polisi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam.
Ratusan warga siang tadi menutup akses TPST menyusul surat peringatan ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada pengelola: PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia, tertanggal 21 Juni 2016. Alasan lainnya, sampah yang dibuang sudah mencapai dua ribu ton atau sesuai kesepakatan bersama.
"Itu yang saya bilang, waktu dipegang Godang Tua, dia pernah ributin itu nggak (pembuangan sampah melebihi perjanjian)? nggak pernah toh?" kata Ahok.
Ahok mengimbau warga jangan menghadang truk. Ahok tidak main-main. Dia menegaskan negara tidak akan takut menghadapi aksi semacam itu.
"Berarti warga ini mau melawan pemerintah atau mau bela Godang Tua? Jangan main preman-preman lah. Negara nggak pernah kalah lawan preman," ujarnya.
"Maka pertanyaan saya, SP3 bertahun-tahun waktu pegang Godang Tua, pernah nggak dihadang? Makanya saya tanya sama warga itu. Anda mau bela pemerintah atau ganggu Godang Tua?" Ahok menambahkan.
Dua perusahaan pengelola sampah tersebut sebelumnya dianggap Pemerintah Provinsi Jakarta wanprestasi. Mereka nyaris diputus kontrak.