Diperiksa KPK, Ini Kata Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil

Rabu, 22 Juni 2016 | 19:04 WIB
Diperiksa KPK, Ini Kata Hakim yang Tangani Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi membantah berkomunikasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk membahas putusan putusan penyanyi dangdut itu.

"Kalau ucapan hai, halo, selamat pagi itu biasa. Tapi kalau soal perkara itu, tidak pernah sama sekali," kata Ifa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Ia tadinya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, namun sejak Jumat (17/6/2016) ia dimutasi menjadi Ketua PN Sidoardjo, Jatim.
Ifa juga mengaku tidak tahu ada permintaan uang dari Rohadi.

"Hanya pertanyaannya apakah saya mengenal Rohadi, saya bilang mengenal. Lalu apakah Rohadi pernah berkaitan dengan perkara itu, saya bilang tidak pernah dan tidak permah berkomunikasi perihal kasus itu dengan saya," ucap Ifa.

Ifa juga mengaku tidak mengenal Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tidak kenal (Samsul), tidak pernah bicara dengan tim pengacara," jelas Ifa.

Ifa pun menjelaskan vonis Saipul sudah berdasarkan kesepakatan dan fakta hukum.

"Bahwa vonis yang diputuskan majelis hakim itu sudah hasil kesepakatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Vonis itu kita buat dan kesepakatan berdasarkan musyawarah majelis hakim tanggal 13 sore pukul 17.00 WIB. Tidak ada perbedaan. Kami bicarakan diputus berapa besok, dan pasal apa itu pada tanggal 13 Juni sore. Tidak ada disenting opinion," tambah Ifa.

Ia menjelaskan bahwa meski dituntut dengan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti dari pasal 82 ada unsur yang tidak terbukti. Sehingga tidak bisa diterapkan lalu unsur yang 290 juga tidak terbukti dan tidak bisa diterapkan sehingga (diterapkan) pasal 292," tutur Ifa.

Ifa pun mengaku pasca-OTT pada 15 Juni 2016, ia menghadap MA keesokan harinya.

"Saya waktu itu Ketua PN sedang di Lemhanas sedangkan saya sebagai wakil ketua PN, ada isu mengenai OTT panitera PN Jakut. Sebagai anak saya melapor, MA itu sebagai orang tua saya. Saya melapor ke ketua MA, 'Pak di rumah kami ada kejadian seperti ini, kami berikan laporan, saya bukan diperiksa tapi melapor. Begitu juga kabar soal ruangan saya digeledah, itu ternyata tidak digeledah, justru ruangan saya dipinjam KPK untuk meneliti berkas-berkas yang diambil dari ruangan Rohadi'," tegas Ifa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI