Agar Kuat Puasa, Dua Pemuda Nekat Nyabu saat Sahur

Rabu, 22 Juni 2016 | 17:18 WIB
Agar Kuat Puasa, Dua Pemuda Nekat Nyabu saat Sahur
Ilustrasi borgol (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat mengamankan dua laki-laki bernama Cahyadi (31) dan Nurdin (30) saat mengonsumsi narkoba jenis sabu saat Sahur, atau sekira pukul 03.30 WIB di perumahan Komplek Pakuwon,Cengkarang, Jakarta Barat, Rabu (22/6/2016).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polisi Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga. Dari keterangan warga kepada polisi diketahui jika dua orang pelaku kerap memakai barang haram di sebuah rumah pada saat waktu sahur.

Dari informasi warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat waktu Imsyak. Keduanya kaget mengetahui kedatangan polisi.

"Dua pelaku sedang asik memakai sabu.
Ada bong alat hisap dan satu paket pakai kecil sabu," kata Herru kepada Wartawan, Rabu (22/6/2016).

Kepada polisi pelaku mengaku sengaja memakai sabu saat Sahur agar bisa menahan lapar dan kantuk saat beraktivitas.

"Dua pelaku, pakai sabu agar kuat puasanya,"ujar Herru.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari salah satu bandar berinisial S yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya Herru langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar narkoba bernama S (29) pada di hari pada pukul 06:30 WIB pagi di depan Alfamart, jalan Pakuwon, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami tangkap bandar S, keluar setelah di pancing dengan alibi akan membeli sabu, pelaku keluar hingga di depan Alfamart jalan Pakuwon, dan berhasil di tangkap pada hari yang sama," kata Herru.

Dari tangan S, polisi menemukan barang bukti enam paket kecil sabu seberat 5 gram yang di sembunyikan di saku celana. S kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dua pelaku serta satu bandar sabu di kenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalah gunakaan dan peredaran Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI