Begini Cara Menerapkan Sistem Ganjil-Genap

Rabu, 22 Juni 2016 | 15:11 WIB
Begini Cara Menerapkan Sistem Ganjil-Genap
Deretan kendaraan mengular saat pemberlakuan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di kawasan Jalan S. Parman, Jakarta, Kamis (14/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil-genap yang menggantikan sistem 3 in 1. Sosialisasi dilakukan agar pengguna kendaraan tidak terkecoh.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan sistem itu untuk mengurangi kendaraan bermotor yang masuk ke dalam satu kawasan Ibu Kota. Nantinya untuk menentukan sistem itu mengacu pada tanggalan.

"Ganjil genap itu berdasarkan kalender jadi kalau tanggal ganjil, maka kendaraan yang bisa melalui jalan kawasan tertentu waktu tertentu," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016).

Lanjut Moechgiyarto untuk kendaraan nanti yang melewati juga seperti peraturan yang sama seperti 3 in 1.

"Sehingga masyarakat memahami kalau dia punya kendaraan yang ekornya ganjil maka dia bisa melewati tanggal ganjil sebaliknya juga genap," ujar Moechgiyarto.

Menurut Moechgiyarto saat penerapan Ganjil Genap tersebut baginya tidak akan sulit, nantinya juga akan disiapkan tekhnologi yang melihat setiap nomor polisi kendaraan yang lewat.

"Nggak akan sulit, kan kita bisa lihat dengan kasat mata, begitu lihat kendaraan Lewat oh berarti ini ada kita bisa menggunakan foto kalau jauh, kalau deket bisa kita pinggirkan stop langsung tilang kan mudah," ujar Moechgiyarto.

Sebelumnya Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem Ganjil Genap pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sementara uji coba sistem akan dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI