Sejauh ini, Syahrial mengaku DPRD juga belum menerima laporan terkait adanya pengurangan ataupun penambahan aset yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Misal RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) itu kan menambah aset. Setiap pengurangan dan penambahan aset sesuai dengan pembangunan dan ketentuannya itu harus dilaporkan ke DPRD atau sepengetahuan DPRD. Jadi saya tidak bilang itu sudah transparan atau tidak, tapi kita selama ini belum menerima laporan itu. Bukan saya bilang tidak, tapi belum," tandasnya.